Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi Alien di Bogor

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Polisi temukan ekstasi alien di Bogor (Foto: Dok. Humas Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi temukan ekstasi alien di Bogor (Foto: Dok. Humas Polres Bogor)

Polres Bogor menangkap 17 orang karena diduga mengedarkan berbagai jenis narkoba. Satu di antara berbagai jenis barang haram yang mereka jual adalah ekstasi alien.

Dari tangan ke-17 pengedar, polisi menemukan 100 butir ekstasi alien. Narkoba ini juga disebut ekstasi daun merah atau ekstasi sandal jepit.

[Baca juga: Jaksa Agung: Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Tetap Dilanjutkan ]

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, menyebutkan seluruh pengedar itu terlibat dalam sejumlah kasus yang berbeda. "Dari total 15 kasus, polisi berhasil menangkap 17 pelaku pengedar narkotika berbagai jenis di antaranya sabu-sabu, ganja, tembakau ganesha dan ekstasi," kata Ita berdasarkan keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (6/6).

Polisi temukan ekstasi alien di Bogor (Foto: Dok. Humas Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi temukan ekstasi alien di Bogor (Foto: Dok. Humas Polres Bogor)

Selain ekstasi alien, ditemukan pula empat pucuk senjata api dari tangan para pengedar. Senjata itu juga dilengkapi dengan amunisinya.

[Baca juga: Kelakuan Anggota Geng Motor: 12 Kali Beraksi dan Positif Narkoba]

Karena perbuatannya, 17 pengedar itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling ringan delapan tahun penjara.