Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi Alien di Bogor
6 Juni 2017 11:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Polres Bogor menangkap 17 orang karena diduga mengedarkan berbagai jenis narkoba. Satu di antara berbagai jenis barang haram yang mereka jual adalah ekstasi alien.
ADVERTISEMENT
Dari tangan ke-17 pengedar, polisi menemukan 100 butir ekstasi alien. Narkoba ini juga disebut ekstasi daun merah atau ekstasi sandal jepit.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, menyebutkan seluruh pengedar itu terlibat dalam sejumlah kasus yang berbeda. "Dari total 15 kasus, polisi berhasil menangkap 17 pelaku pengedar narkotika berbagai jenis di antaranya sabu-sabu, ganja, tembakau ganesha dan ekstasi," kata Ita berdasarkan keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (6/6).
Selain ekstasi alien, ditemukan pula empat pucuk senjata api dari tangan para pengedar. Senjata itu juga dilengkapi dengan amunisinya.
ADVERTISEMENT
Karena perbuatannya, 17 pengedar itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling ringan delapan tahun penjara.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini