Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Aceh, 264 Liter Pertalite Disita
·waktu baca 2 menit

Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial I (52) di Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan. Dia ditangkap atas kasus penimbunan BBM sebanyak 264 liter. Penangkapan itu dilakukan di tengah antrean panjang BBM di sejumlah SPBU di Aceh.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan, pelaku diamankan petugas saat sedang memindahkan BBM dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen menggunakan selang dan corong.
“Kita baru saja menangkap pelaku penyalahgunaan BBM, proses pemindahan minyak itu dilakukan di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan,” kata Nova, Senin (9/1).
Nova menyebut, penangkapan I berawal dari informasi warga yang mengeluh tentang adanya aktivitas penimbunan minyak dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku ini merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama I juga ditemukan barang bukti 264 liter pertalite," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit mobil dan delapan jerigen telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan, guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ucapnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Aceh.
Surat itu diterbitkan sebagai salah satu cara untuk mencegah antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam surat bernomor Nomor 542/21981 tersebut, Pemprov Aceh juga membatasi pembelian jenis BBM tertentu Solar Subsidi (Biosolar).
Pada point keenam isi surat tersebut dijelaskan kendaraan pribadi roda 4 paling banyak 25 liter per hari, kendaraan pribadi roda 6 sebanyak 40 liter, dan kendaraan umum/barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.
Selanjutnya, kendaraan umum angkutan barang roda 60 liter per hari, kendaraan umum angkutan barang lebih dari roda 6 paling banyak 200 liter, dan kendaraan umum angkutan orang lebih dari 6 juga sebanyak 200 liter per hari.
