Polisi Tangkap Penyodomi dan Pembunuh Bocah 11 Tahun di Bogor

9 September 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus sodomi dan pembunuhan anak di bawah umur. Foto: Dok. Mapolres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus sodomi dan pembunuhan anak di bawah umur. Foto: Dok. Mapolres Bogor
ADVERTISEMENT
Polisi kembali mengungkap kasus kekerasan seksual berujung kematian di wilayah Bogor. Seorang pria tega melakukan sodomi lalu membunuh seorang bocah SD di sebuah wilayah di Kabupaten Bogor, Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Kejadian bermula pada 3 Agustus 2019, saat korban berpamitan untuk melaksanakan salat istigasah. Namun hingga pagi, anak itu tak kunjung pulang ke rumahnya.
Tanggal 4 Agustus, orang tua dan warga sekitar dibuat geger saat menemukan bocah tersebut sudah tak bernyawa.
"Saksi melihat ada bekas gigitan di tangan korban serta bekas tapak jeratan di leher korban. Namun atas permintaan keluarga, mereka ingin segera melakukan pemakaman terhadap korban meski sebelumnya polisi sudah meminta agar korban diautopsi," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Minggu (8/9).
Jumpa pers kasus pembunuhan dan sodomi anak di bawah umur. Foto: Dok. Mapolres Bogor
Namun warga sekitar curiga dengan penyebab kematian bocah tersebut. Mereka lalu melapor ke bhabinkamtibmas setempat yang dilanjutkan dengan olah TKP.
ADVERTISEMENT
"5 Hari kemudian keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut dan bersedia untuk dilakukan autopsi kepada korban," jelas Dicky.
Dari hasil pemeriksaan dengan pihak Dokpol Forensik, diketahui bahwa korban meninggal dunia dalam kondisi tak wajar. Korban di sodomi terlebih dahulu sebelum dibunuh.
Jumpa pers kasus pembunuhan dan sodomi anak di bawah umur. Foto: Dok. Mapolres Bogor
Hasil autopsi akhirnya memberi titik terang tentang identitas pelaku yang berhasil ditangkap tanggal 3 September di Garut, Jawa Barat.
"Pelaku berinisial J (35). Adapun motif dari pada pelaku adalah kekerasan seksual di mana pelaku ini memiliki kelainan orientasi seksual terhadap korban sehingga pelaku sudah melakukan hubungan sodomi selama 3 kali," jelasnya.
Menurut pengakuan J, sebelum dibunuh korban sempat dipertontonkan video porno. Setelah itu J merayu korban untuk memperagakan adegan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Usai melakukan pelecehan, korban ingin mengadukan kejadian tersebut. Namun untuk mencegah pelaku kemudian membunuh korban dengan menjerat leher korban menggunakan kain sarung sehingga korban kehabisan napas," kata Dicky.
Korban sempat menggigit tangan korban, namun tenaga bocah tersebut kalah besar. Ia akhirnya tewas dan dibiarkan begitu saja, sementara J kabur.
Jumpa pers kasus pembunuhan dan sodomi anak di bawah umur. Foto: Dok. Mapolres Bogor
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 30 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
"Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak ini memang menjadi perhatian khusus, karena baru beberapa hari pihak kepolisian melakukan konferensi pers pengungkapan kasus serupa," ungkap Dicky.
Atas kejadian tersebut, polisi meminta ada perhatian khusus dari masyarakat Kabupaten Bogor untuk lebih waspada mengawasi anak.
ADVERTISEMENT
"Kepolisian juga meminta agar pemerintah daerah, lingkungan pendidik dan Komisi Perlindungan Anak harus berperan aktif melakukan sosialisasi terhadap pencegahan tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak," kata dia.
Menurut data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, polisi menerima 144 laporan kasus kekerasan seksual tahun 2016, 96 laporan kasus di tahun 2017, 97 kasus di tahun 2018, dan 55 kasus dari Januari hingga September 2019.