Polisi Tangkap Perampok Rumah Kota Wisata Bogor yang Sekap Penghuni-Curi Pajero

17 Januari 2025 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mitsubishi Pajero berpelat nomor B 1525 SJR yang dibawa kabur kawanan perampok di Kota Wisata. Dok: instagram.com/hanlift
zoom-in-whitePerbesar
Mitsubishi Pajero berpelat nomor B 1525 SJR yang dibawa kabur kawanan perampok di Kota Wisata. Dok: instagram.com/hanlift
ADVERTISEMENT
Pada Kamis sore (26/12/2024), rumah di Kompleks Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dirampok.
ADVERTISEMENT
Kawanan perampok itu menyekap penghuni rumah, berupaya membobol brankas—kendati gagal, dan lalu membawa kabur Mitsubishi Pajero berpelat nomor B 1525 SJR.
Perampokan itu viral usai diceritakan Hani di media sosial. Rumah itu milik pacar Hani, Dimas Prayudi (38 tahun). Saat perampokan terjadi, Hani ada di dalam rumah bersama David, saudaranya.
Hani yang menceritakan perampokan di rumah Kota Wisata. Dok: instagram.com/hanlift
Kini, 4 dari 6 perampok itu telah ditangkap. Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, menceritakan detail perampokan itu:
"Pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 6 orang pelaku dengan menyasar rumah kosong. Para pelaku mengendarai mobil melihat rumah TKP dalam keadaan digembok dari luar sehingga menduga rumah dalam keadaan kosong," kata Aulia dalam konpers, Jumat (17/1).
Aulia melanjutkan, "Kemudian seorang pelaku menuju pagar rumah, merusak gembok, menuju pintu depan rumah, dan mencongkel pintu tersebut."
ADVERTISEMENT
Lalu 3 orang pelaku masuk ke dalam rumah, sedangkan 3 pelaku lain mengawasi keadaan dari dalam mobil.
"Pelaku yang masuk ke dalam rumah kemudian menuju kamar utama mencari barang-barang berharga, dan di dalam kamar utama tersebut terdapat brankas yang oleh pelaku berusaha dibuka paksa dengan mencongkel pakai linggis tapi diketahui oleh saksi yang berada di lantai 2 rumah yang mendengar suara berisik sehingga saksi turun," kata Aulia.
Polisi menunjukkan jejak perampok di rumah Kota Wisata. Dok: Polsek Gunung Putri
"Pelaku kemudian mengancam saksi untuk diam tidak melawan, lalu saksi disekap dikurung di dalam kamar utama dengan dikunci dari luar," lanjut Aulia.
"Pelaku kemudian mengambil kunci kontak mobil yang berada di meja di ruang tamu kemudian pergi membawa Pajero hitam yang terparkir," katanya.
ADVERTISEMENT

3 Pelaku dan Pajero Ada di Palembang

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby, mengungkapkan kasus pencurian dan penyekapan di rumah di Kota Wisata, Jumat (17/1/2025). Foto: Dok.kumparan
Aulia menjelaskan, bahwa 1 pelaku ditangkap di Jakarta, berinisial DA; 3 pelaku ditangkap di Palembang, inisial HS, N, dan ZA.
"2 pelaku lain dalam pengejaran," ujar Aulia.

Peran Pelaku

HS adalah otak kejahatan yang mengajak pelaku lainnya. Saat kejadian, ia ikut masuk ke rumah. N dan ZA mengawasi, membawa mobil ke Palembang. Adapun DA merupakan sopir.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby, mengungkapkan kasus pencurian dan penyekapan di rumah di Kota Wisata, Jumat (17/1/2025). Foto: Dok.kumparan
Polisi menerapkan Pasal 365 KUHP untuk disangkakan kepada para pelaku. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.
"Tim juga mengamankan barang bukti 1 mobil Mitsubishi Pajero hitam yang diambil pelaku dibawa ke Palembang, dan 1 mobil Toyota Innova abu-abu yang digunakan pelaku jalan dari Palembang," kata Aulia.
ADVERTISEMENT
"Mobil Pajero akan dijual di Palembang, namun belum terjual," ujar Aulia.