Polisi Tangkap Perampok yang Gasak Rp 561 Juta Milik Agen Gas Semarang

22 Januari 2021 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima tersangka perampok bersenjata api saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lima tersangka perampok bersenjata api saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 5 perampok yang menggasak duit Rp 561 juta milik pengusaha agen gas di Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan 5 orang ini ditangkap di daerah Margaluyu Cikoneng Ciamis Jawa Barat, pada Kamis (21/1). Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga pucuk senjata api. Irwan tak menyebut senjata jenis apa yang disita dari 5 perampok itu.
ADVERTISEMENT
Lima perampok itu adalah Rahmat bin Tahan Simanjuntak; Frans Panjaitan; Vidi Kondian; dan Maftuhi berasal dari Lampung. Sementara, Agus Irawan merupakan warga Semarang.
Irwan mengatakan sebenarnya ada 6 pelaku. Namun 1 orang lagi yang bernama Susanto masih DPO.
"Mereka kelompok Lampung. Kasarannya mereka diundang oleh Agus Irawan untuk melakukan kejahatan di Semarang. Agus sebelumnya pernah punya panti pijat. Salah satu karyawannya, Frans Panjaitan. Itu link mengapa bisa berkomunikasi orang Semarang dan Lampung," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam gelar perkara, Jumat (22/1) .
Anwar menjelaskan, dalam aksi perampokan itu pelaku bahkan menggunakan motor curian. Mereka tiba di Semarang tanggal 7 Januari 2021 untuk melakukan observasi dan mencari sasaran pencurian.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku atas nama Frans Panjaitan dan Maftuhi mencuri kendaraan di Semarang Barat hari Sabtu, dua hari sebelum kejadian," imbuh dia.
Lima tersangka perampok bersenjata api saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/1). Foto: Dok. Istimewa
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat menembakkan senjatanya untuk menakut-nakuti saksi dan korban. Saat itu korban, atas nama Teguh Murtiono baru saja mengambil uang di SPBU di Karangjati Ungaran
"Lalu, saat akan dikejar salah satu pelaku (Frans) mengeluarkan tembakan untuk menakuti saksi di TKP. Setelah kejadian, dari TKP para pelaku melarikan diri ke Banyumanik. Di Banyumanik tinggalkan dua kendaraan yang dimiliki dan memakai kendaraan sewa menuju Salatiga dilanjut ke Jogja, yang bersangkutan pesan Grab," jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara, ujar dia.
ADVERTISEMENT
Aksi penangkapan lima perampok itu sebelumnya membuat heboh warganet. Musababnya, 5 orang yang ditangkap itu dibekuk saat berada di sebuah mobil di daerah Margaluyu, Ciamis. Suara tembakan pun terdengar beberapa kali.