Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria di Garut, Jawa Barat, yang menginjak Al-Quran. Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah mengatakan pria yang menginjak Al-Quran itu berinisial HK.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditangkap kemarin sore," ujar Dede, singkat, di kantornya, Selasa (31/12).
Dede tak merinci usia HK. Namun dia menyebut motifnya menginjak Al-Quran itu demi membuktikan cintanya pada sang kekasih yang berinisial A.
A, kata Dede, adalah WNI yang tinggal di Qatar. Pada awal tahun 2017, HK dan A berkenalan melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian menjalin asmara meski hanya melalui Facebook dan WhatsApp.
Pada bulan April 2019, A menyampaikan kepada HK melalui media sosial komitmennya untuk menikah. A pada saat itu meminta HK menikahinya setelah pulang dari Qatar.
A kemudian meminta HK bersumpah. Dede mengatakan sumpah yang diucapkan dan ditulis HK tidak membuat A yakin. Walhasil, A kemudian meminta HK bersumpah dengan menginjak Al-Quran.
ADVERTISEMENT
Setelah itu permasalahan berlalu. Pada Desember 2019, ada sebuah postingan di akun Facebook Merana Hati Merana foto HK yang sedang menginjak Al-Quran.
HK kaget karena dia tak menyangka foto yang hanya dikirimkannya ke A bisa menyebar di media sosial. Foto itu diduga disebar oleh A di kalangan pekerja Indonesia di Qatar.
Meski demikian, polisi tetap menjerat HK dengan Pasal 177 ayat (2) KUHP tentang menghina benda-benda untuk keperluan ibadat. Ancaman hukumannya paling lama 4 bulan 2 pekan.
Dede mengatakan HK juga sudah meminta maaf atas perbuatannya.