Polisi Tangkap Pria Yang Sebarkan Video Porno Diduga Diperankan Anak Artis

1 Agustus 2024 2:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro menetapkan MRS dan JE sebagai tersangka penyebaran konten video syur diduga anak artis (AD) Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro menetapkan MRS dan JE sebagai tersangka penyebaran konten video syur diduga anak artis (AD) Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka kasus penyebaran video porno yang diduga diperankan oleh AD, seorang anak artis/musisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (29/7).
ADVERTISEMENT
MRS dan JE awalnya diperiksa sebagai saksi pada kasus penyebaran konten video porno tersebut. MRS bertempat tinggal di Pasuruan, Jawa Timur sementara JE bertempat tinggal di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
"Pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik M R S dan J E, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari Saksi menjadi Tersangka terhadap 2 (dua) orang dimaksud," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (31/7).
MRS mengiklankan konten video tersebut melalui channel 2 channel telegramnya. Pada 2 channel tersebut, MRS menawarkan 62 preview konten porno, melalui link terabox.com.
ADVERTISEMENT
Ia lalu menjual konten-konten tersebut dengan harga yang bervariasi.
"Untuk mendapatkan full video, Tersangka menawarkan 2 (dua) paket, yakni : paket VIP seharga 35k dan paket VVIP seharga 100k," kata Ade.
Pembayaran menggunakan dompet elektronik seperti OVO, DANA, GOPAY, atau SHOPEEPAY. Setelah pembeli membayar, MRS akan mengirimkan link terabox untuk menonton konten tersebut.
Polda Metro menetapkan MRS dan JE sebagai tersangka penyebaran konten video syur diduga anak artis (AD) Foto: Dok Istimewa
"(Berupa) video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," papar Ade.
MRS telah beroperasi memperjualbelikan konten ini sejak Desember 2023 sampai Juli 2024. Ia bisa meraih omzet 1-2 juta per bulan.
"Sementara member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik tersangka dengan judul AD Viral, sebanyak 212.843 subscriber per 25 Juli 2024," terang Ade.
ADVERTISEMENT
Sementara JE, ia adalah tersangka yang mengunggah konten video syur mirip AD itu di akun X miliknya, dengan username @HwanDongZhou. JE mendapat konten tersebut dari tiktok.
"Adapun link X dimaksud, per tanggal 30 Juli 2024 telah mendapat 187 views," kata Ade.
Dari akun tersebut, meski tak memperjualbelikan video tersebut, JE menyebarkan konten itu sejak 21 Juli 2024. Maka, ia tetap terjerat UU pornografi.
Sementara itu dari MRS, polisi menyita sejumlah barang bukit yakni:
- 1 (satu) buah handphone merek Iphone;
- 1 (satu) buah handphone merek Realme C21Y;
- 1 (satu) buah handphone Redmi note 12;
- 3 (tiga) buah video porno diduga AD
- 1 (satu) Buah Email;
ADVERTISEMENT
- 1 (satu) Buah akun Dana;
- 1 (satu) Buah Akun Ovo;
- 1 (satu) Buah akun Gopay;
- 1 (satu) Buah akun Shope Pay.
Isi handphone tersangka yang dijadikan barang bukti terkait penyebaran video porno diduga anak artis (AD) Foto: Dok Istimewa
Sementara barang bukti yang disita dari JE adalah:
- 1 (satu) buah handphone Merek Samsung Galaxy A51;
- 1 (satu) buah akun Media Sosial Twitter;
- 1 (satu) buah video porno diduga AD
"Adapun ke-2 (dua) orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata Ade.
Keduanya dikenai pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT