Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Judol Komdigi, Sita Uang-Aset Rp 16 Miliar

19 November 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di kantornya, Selasa (19/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di kantornya, Selasa (19/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap satu lagi buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi. Satu DPO itu berinisial A alias M.
ADVERTISEMENT
"1 orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada hari Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11).
Dengan ditangkapnya A, total sudah 23 orang yang ditangkap dari kasus ini. Polisi juga sudah mendalami sosok A dari istrinya D. D sudah lebih dulu ditangkap bersama dengan tersangka lainnya.
"Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp 16 miliar," tambah Ade.
Ditreskrimum saat menggiring sejumlah tersangka dalam penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). Foto: Polda Metro Jaya/HO ANTARA
A alias M merupakan satu dari 3 orang tersangka yang punya peran penting dalam komplotan ini. Dua tersangka lainnya yang punya peran vital dan sudah ditangkap, yakni AJ dan AK.
ADVERTISEMENT
"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," jelas Ade.
Ade memastikan, pengungkapan kasus tidak berhenti sampai di sini. Polisi juga masih terus menelusuri aset para tersangka yang berkaitan dengan kasus ini.
"Komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," ucap dia.
Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11/2024). Foto: Polda Metro Jaya/HO ANTARA
Pengungkapan kasus judi online di Komdigi berawal dari penangkapan sejumlah pegawai dan warga sipil. Dari situ, polisi terus menelusuri tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.
ADVERTISEMENT
Pegawai Komdigi berperan menjaga tak kurang dari 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Untuk satu situ, mereka mendapat Rp 8,5 juta. Omzet mereka dalam sebulan bahkan bisa mencapai Rp 8,5 miliar.