Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polres Jayapura menangkap seorang DPO pelaku kerusuhan di Wamena 23 September lalu. Pelaku berinisial YA (45) ditangkap Jumat (1/11) dini hari di Kampung Ninabua Distrik Asolokobal.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (31/10). Berbekal informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan pencarian kepada pelaku.
"Tim bergerak ke TKP menggunakan 7 unit mobil. Sekitar pukul 03.00 WIT tim masuk ke dalam rumah tersangka dan mengamankan tersangka," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11).
Kamal mengatakan, YA merupakan kepala kampung Ninabua Distrik Asologobal yang diduga memimpin sekitar 250 massa untuk melakukan kerusuhan .
Namun saat akan diamankan, YA berusaha melarikan diri. Sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki pelaku menggunakan timah panas.
"Sekitar pukul 03.50 WIT tersangka langsung dibawa ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kamal.
ADVERTISEMENT
Kamal menjelaskan, berdasarkan penelusuran polisi, YA merupakan Kepala Kampung Ninabua. Saat kerusuhan di Wamena, pelaku memimpin massa sebanyak 250 orang untuk melakukan pembakaran kepada sejumlah fasilitas dan rumah warga.
"Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap warga yang menyebabkan meninggal dunia," jelas Kamal.
Lebih lanjut, Kamal mengatakan masih ada tiga orang DPO kerusuhan Wamena yang belum tertangkap. Mereka adalah HW (22), BA (21), dan PW (21).
"Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman enam tahun penjara. Sementara untuk situasi di Wamena sudah kondusif dan berjalan dengan normal," tutup Kamal.