Polisi Tangkap Sopir Ojol yang Pukul Pegawai Restoran Ramen di Kembangan, Jakbar

8 Februari 2023 0:58
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Polsek Kembangan menangkap sopir ojek online berinisial IIR (48) atas kasus pemukulan terhadap pegawai restoran RamenYA! bernama Yuli Fitriyani (24), Jumat (3/2).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Kembangan, Senin (6/2) malam.
"Untuk pelaku berinisial IIR (48) berprofesi sebagai driver online yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawati restoran ramen sudah berhasil kami amankan," kata Taufik lewat keterangannya, Selasa (7/2).
Taufik menuturkan, dari hasil pemeriksaan pemukulan itu terjadi berawal saat pelaku mengambil pesanan ke restoran RamenYA! lalu pelaku meninggalkan lokasi.
Setelah setengah perjalanan, pelaku dihubungi kembali oleh korban dan menyatakan kalau pesanan yang diambilnya salah. Saat itu terjadi perdebatan antara korban dan pelaku lewat telepon.
Setibanya kembali di restoran itu, pelaku bertemu korban. Keduanya kembali berdebat hingga akhirnya pelaku menampar korban.
"Pelaku yang sudah emosi secara refleks menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kanan," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. Sedangkan korban mengalami luka lebam.
" Korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," pungkasnya.