Polisi Tangkap Suami yang Palsukan Surat Kematian Istri Demi Menikahi Mahasiswi

1 Maret 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menikah. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menikah. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi berhasil menangkap Firmansyah (38), pria yang memalsukan surat kematian istrinya demi menikahi mahasiswi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Rijang Pitu, Kabupaten Sidrap, Selasa (1/3) pagi tadi.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, Firmansyah dan istri keduanya, WA (19) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Luwu Utara. Mereka, terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen perkawinan dan atau perzinahan.
"Pelaku ini sempat buron dalam beberapa pekan terakhir. Dan mereka ditangkap di kontrakannya di Sidrap," kata Dharma saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (1/3).
Firmansyah merupakan tersangka perkara pemalsuan dokumen perkawinan yang dilaporkan oleh istri sahnya. Pelaku dengan sengaja memalsukan dokumen kematian istri sahnya, Dalimang (38) untuk menikahi seorang mahasiswi berinisial WA (19) pada November 2021 lalu. Diketahui WA adalah tetangganya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Surat kematian palsu itu digunakan untuk memenuhi syarat-syarat perkawinan di KUA," bebernya.
Dharma menjelaskan, Firman sebelumnya tinggal di Maluku bersama Dalimang. Pada Juni 2021, pelaku meminta izin kepada istrinya untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Subur Lutra.
Namun selama enam bulan, Firman tidak kembali pulang ke istrinya di Maluku. Belakangan istrinya mendapat kabar bahwa suaminya telah ternyata menikah lagi dan akhirnya menyusul keberadaan suaminya di Desa Subur, Lutra tersebut.
"Setibanya di Lutra, istri sahnya langsung melapor ke polisi dugaan perzinahan dan pemalsuan dokumen," ucapnya.
Firmansyah bersama WA kini diamankan di Polres Luwu Utara. Ia juga telah mengakui perbuatannya yang memalsukan beberapa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan kematian istrinya.
ADVERTISEMENT