Polisi Tangkap Total 3 Orang Terkait Direktur TV Sebar Hoaks Lewat Aktual TV

15 Oktober 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Penangkapan Direktur TV terkait penyebaran Hoaks lewat Youtube Aktual TV. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Penangkapan Direktur TV terkait penyebaran Hoaks lewat Youtube Aktual TV. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap salah seorang direktur televisi lokal berinisial AZ di Jawa Timur terkait kasus penyebaran hoaks. Selain AZ, polisi juga menangkap 2 orang lainnya yang terlibat dalam penyebaran hoaks.
ADVERTISEMENT
"Total 3 orang yang kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10).
Mereka ditangkap pada Agustus 2021 di Bondowoso.
Yusri mengatakan, AZ memang pekerjaan sehari-harinya sebagai direktur TV di Jawa Timur. Tapi, kasus ini tidak ada kaitannya dengan tugas sehari-harinya sebagai direktur.
AZ justru membuat akun baru di Youtube dengan nama Aktual TV. Lewat channel inilah AZ menyebarkan konten hoaks dan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran.
"Berita bohong bukan di PT dia bekerja, ada di satu youtube. Melalui kanal Aktual TV tidak terdaftar di Dewan Pers. Dia pemilik Aktual TV dia membuat ide, membuat konten, dan mengarahkan, menyortir hasil editing konten yang akan diupload di Aktual TV," jelas Yusri.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
Kemudian, pelaku lainnya yang ditangkap, yakni M sebagai orang yang mengelola akun hingga mengunggah konten ke channel youtube. Terakhir, pelaku berinisial AF yang berperan sebagai pengisi suara alias narator dalam konten itu.
"Modusnya apa, dia memproduksi berita berita bohong kita kenal hoaks melalui media elektronik dengan cara memposting menyebarkan melalui sosial media kanal youtube yang menyebabkan tersebarnya konten ke semua platform seperti instagram facebook dan lain-lain," tutur dia.
"Dari konten ini yang diproduksi disebarkan oleh akun-akun lainnya sehingga menyebabkan kegaduhan, dapat memecah belah persatuan bangsa juga bernuansa SARA mengunakan atribut agama di sini dapat mengganggu sinergitas TNI-Polri," tambah dia.
Saat ini, kasus sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, lalu Pasal 28 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews