Polisi Tangkap Tukang Todong di JPO Semanggi

31 Oktober 2019 14:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap pelaku penodongan yang sering beraksi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Semanggi, Jakarta. Penangkapan terhadap pria berinisial PS (37) berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penodongan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (25/10) di sekitar JPO Semanggi.
“Tersangka kerjaannya memalak di tengah JPO pada malam hari, ia mengancam korbannya, tapi tak menggunakan senjata tajam,” ucap Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10).
Sebelum ditangkap, pelaku menodong seorang mahasiswa yang saat itu melewati JPO. Pelaku meminta korbannya mengeluarkan ponsel seluler. Merasa takut, korban pun merelakan ponselnya itu dibawa lari pelaku.
Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Korbannya laki-laki, jalan pulang dari kampus lewat JPO, tersangka ancam korban, korban lapor, kita lakukan penyelidikan. Kerugiannya Rp 3 juta,” kata Argo.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melalukan aksinya sebanyak dua kali. Pelaku biasanya menghampiri korban dan langsung mengancam akan melukai jika tidak memberikan barang berharganya.
ADVERTISEMENT
Kini pelaku telah ditahan. Polisi menjerat pelak dengan Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP ancaman penjara di atas 5 tahun.