Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Polisi Tangkap WN Jepang karena Konsumsi Ganja saat Work from Bali
30 Mei 2022 13:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ilustrasi ganja yang dilinting Foto: Shutter Stock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1577442315/eixruo14hkycownkksga.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiarta mengatakan, Naoyuki Takeda sudah lebih dari satu tahun bekerja secara daring di Bali. Namun, Jiarta enggan mengungkap jenis pekerjaan Naoyuki Takeda.
"Tersangka sudah satu bulan lebih di Bali. Dia kerja online," kata Jiarta di Polresta Denpasar, Senin (30/5).
Jiarta mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat terkait transaksi peredaran narkoba kepada polisi di Kuta pada awal Mei 2022.
Pada Senin (9/5) sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mencurigai gelagat Naoyuki Takeda yang sedang Kuta. Polisi lalu membuntuti dan menggeledah tempat penginapannya di Jalan Kubu Anyar.
Dari tangan Naoyuki Takeda, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 0,52 gram dan satu unit alat bong. Naoyuki Takeda mengaku membeli barang haram tersebut senilai Rp 700 ribu.
ADVERTISEMENT
"Menurut keterangan tersangka bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal dan kemudian mentransfer uang Rp 700 ribu. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Jiarta.
Atas perbuatannya, Naoyuki Takeda dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dihukum penjara maksimal 12 tahun.