Polisi Tangkap WN Jepang karena Konsumsi Ganja saat Work from Bali

30 Mei 2022 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganja yang dilinting Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja yang dilinting Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang WN Jepang bernama Naoyuki Takeda di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pria 43 tahun itu ditangkap karena mengkonsumsi ganja saat liburan sembari bekerja dari Bali atau work from Bali.
ADVERTISEMENT
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiarta mengatakan, Naoyuki Takeda sudah lebih dari satu tahun bekerja secara daring di Bali. Namun, Jiarta enggan mengungkap jenis pekerjaan Naoyuki Takeda.
"Tersangka sudah satu bulan lebih di Bali. Dia kerja online," kata Jiarta di Polresta Denpasar, Senin (30/5).
Jiarta mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat terkait transaksi peredaran narkoba kepada polisi di Kuta pada awal Mei 2022.
Pada Senin (9/5) sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mencurigai gelagat Naoyuki Takeda yang sedang Kuta. Polisi lalu membuntuti dan menggeledah tempat penginapannya di Jalan Kubu Anyar.
Dari tangan Naoyuki Takeda, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 0,52 gram dan satu unit alat bong. Naoyuki Takeda mengaku membeli barang haram tersebut senilai Rp 700 ribu.
ADVERTISEMENT
"Menurut keterangan tersangka bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenal dan kemudian mentransfer uang Rp 700 ribu. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Jiarta.
Atas perbuatannya, Naoyuki Takeda dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dihukum penjara maksimal 12 tahun.