Polisi Tarik Peredaran Bakso Ayam Tiren di 3 Pasar di Kota Yogyakarta

24 Januari 2022 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bantul tangkap suami istri pembuat bakso ayam tiren di Jetis, Kabupaten Bantul, Senin (24/1/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bantul tangkap suami istri pembuat bakso ayam tiren di Jetis, Kabupaten Bantul, Senin (24/1/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasangan suami istri (Pasutri) di Bantul, DIY, berinisial MHS (51) dan AHR (50) ditangkap polisi karena memproduksi bakso kemasan plastik dari bahan ayam tiren alias ayam bangkai.
ADVERTISEMENT
Mereka mengedarkan bakso ayam tiren itu ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta. Tiga pasar itu adalah Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan. Tiga pasar itu dipilih karena tersangka merasa saingan tidak terlalu banyak dan laris.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan langsung memerintahkan anak buahnya untuk menarik peredaran bakso tiren yang diproduksi pasutri itu.
"Sudah ditarik semua. Kita koordinasi dengan pihak pasar. Tiga pasar itu sudah langsung ditarik. (Bakso) hanya plastikan biasa masih konvensional," kata Ihwan di kantornya, Senin (24/1).
Polres Bantul tangkap suami istri pembuat bakso ayam tiren di Jetis, Kabupaten Bantul, Senin (24/1/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu, polisi juga masih mendalami supplier ayam tiren dari kedua tersangka ini. Bukan tidak mungkin, supplier juga bisa terjerat.
"Masih berproses karena bagaimanapun koordinasi dengan kejaksaan terkait pengembangan kasus termasuk supplier kami dalami. Untuk saat ini kami tahan pasangan suami istri memproduksi menjual," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku kini terjerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Keduanya terancam penjara 15 tahun.