Polisi Tegaskan Tak Ada Tekanan Saat Selidiki Kasus Penipuan Ajudan Pribadi

15 Maret 2023 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. Dipastikan dalam pengusutan kasus itu, polisi tak mendapatkan tekanan maupun intervensi dari pihak lain.
ADVERTISEMENT
Mengingat dalam akun Instagram pribadinya @ajudan_pribadi terlihat beberapa unggahannya memuat foto bersama beberapa perwira tinggi Polri dan sejumlah pejabat lainnya.
Misalnya, terpampang foto Ajudan Pribadi bersama mantan Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana. Selain itu, ada pula foto dia bersama Kapolda Riau, Irjen M Iqbal. Bahkan ada juga swafotonya dia dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Halaman Instagram Ajudan Pribadi. Foto: Instagram/@ajudan_pribadi
"Enggak ada lah menurut saya (intervensi atau tekanan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (15/3).
Hal ini juga dibuktikan dengan mulusnya penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut hingga akhirnya Ajudan Pribadi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena buktinya sampai hari ini kan lurus-lurus aja ya," katanya.
Halaman Instagram Ajudan Pribadi. Foto: Instagram/@ajudan_pribadi
Aksi penipuan tersebut dilakukannya sekitar November 2021 lalu. Ajudan Pribadi melakukan penipuan dengan modus penjualan mobil jenis Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz.
ADVERTISEMENT
Mobil fiktif itu ditawarkannya ke kenalannya yang berinisial AL (39) yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,3 miliar.
Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.