Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku masih mendalami apakah Umar Kei memiliki izin kepemilikan senjata api itu. Jika tidak memiliki izin, Umar Kei terancam jeratan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ya bisa saja nanti kita kenakan UU Darurat Senjata api. Kita tunggu hasil penyelidikan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Berdasarkan keterangan Umar Kei kepada penyidik, revolver itu sengaja disimpan untuk berjaga diri. "Untuk revolver lengkap dengan enam butir peluru, nanti senpi ditangani Krimum, akan kita serahkan ke Krimum," ucapnya.
Polisi pun turut menelusuri asal usul senjata api tersebut. "Belum (tahu), kita masih lidik dari mana yang bersangkutan bisa mendapatkan senjata api itu," kata Argo.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Umar Kei bersama tiga rekannya di sebuah hotel di daerah Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8). Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka telah di Polda Metro Jaya dan akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114, 112 dan 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.