Polisi Temukan Pidana dari Kasus Meninggalnya Bayi Debora

12 Oktober 2017 15:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi di RS Mitra Keluarga (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Situasi di RS Mitra Keluarga (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan pengusutan kasus kematian bayi Deborah yang diduga karena pelanggaran layanan kesehatan RS Mitra Keluarga Kalideres tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo, mengatakan dari hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres.
“Kasus kematian bayi Debora setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Sutarmo, di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Selain itu, Sutarmo menyebutkan, penyidik juga telah menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan status kasus kematian bayi Debora ke tahapan penyidikan. Kendati demikian, hingga kini belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Cukup alat bukti untuk dinaikkan kepada penyidikan. Tanggal 15 (September) selesai penyelidikan. 18 (September) gelar perkara lalu ditetapkan menjadi penyidikan. Ini sudah masuk ke pemeriksaan. Hari ini Dokter Iren (RS Mitra Keluarga) dan staf yang lakukan penagihan (uang muka kepada orang tua Deborah) diperiksa," beber Sutarmo.
ADVERTISEMENT
Sutarmo pun menjelaskan RS Mitra Keluarga Kalideres, akan dijerat pidana berlapis. Pidana berlapis tersebut mengacu pada pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Selain mengacu pada Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, polisi juga tengah mempertimbangkan menjerat rumah sakit tersebut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Sutarmo.
RS Mitra Kalideres sejauh ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Majelis Advokat Indonesia pada tanggal 14 September 2017. Laporan ini lantas ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek pun juga telah menjatuhkan sanksi administrasi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres. Bahkan saat ini, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi tambahan kepada RS Mitra Keluarga Kalideres, salah satunya mengenai restrukturisasi pengurus RS Mitra Keluarga Kalideres dan pengurusan akreditasi rumah sakit.
ADVERTISEMENT