Polisi Temukan Puluhan Foto dan Video Mesum dari 2 Aktor 'Kebaya Merah'

8 November 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka pemeran video porno kebaya merah mengenakan baju tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka pemeran video porno kebaya merah mengenakan baju tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menemukan puluhan foto dan video yang diproduksi oleh pemeran video porno kebaya merah.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman menyampaikan, temuan ini berdasarkan hasil penyidikan dari kedua tersangka yakni ACS (pemeran laki-laki) dan AH (pemeran perempuan).
"Tindakan yang dilakukan kami sampaikan, sudah dalam pemeriksaan saksi-saksi ahli tersangka melakukan penyitaan harddisk dari tersangka ACS dan AH dan menemukan ada sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (8/11).
Dari temuan itu pula, polisi tengah menyelidiki pelaku pemeran lainnya lantaran ada salah satu judul dalam video tersebut yang diperankan oleh tiga orang.
Dua tersangka pemeran video porno kebaya merah mengenakan baju tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Sementara kita temukan kedua tersangka ini dan masih kita dalami kemungkinan ada pihak lainnya karena salah satunya ada judul 1 lawan 3," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, dua tersangka pembuat video porno kebaya merah ditahan di Mapolda Jatim sejak Senin (7/11) kemarin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.