Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Tes Urine Sopir Pemicu Tabrakan Beruntun di Jalan MT Haryono
26 Mei 2022 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan sopir pemicu tabrakan beruntun di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Dia merupakan seorang pria berinsial J berusia 23 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, J masih terus diperiksa. Namun, ia belum mengungkap status dari J ini apakah mahasiswa atau seorang pekerja.
"Dia (J) warga Jakarta tapi untuk kendaraan memang dari luar DKI," kata Edy, Kamis (26/5).
"Tadi malam dilaksanakan (tes urine ) di RS Kramat Jati namun hasil masih menunggu," ucap dia.
Edy mengatakan, kecelakaan beruntun terjadi kemungkinan bukan karena kecepatan tinggi, namun akibat hal lainnya. Mengingat pada saat kecelakaan, kondisi jalan dalam kondisi padat.
"Dugaan sementara kecepatan tinggi tidak, karena memang kondisi lalin ramai diduga tidak dalam kecepatan tinggi," lanjut Edy.
ADVERTISEMENT
Edy Purwanto mengatakan, dua orang tewas dan empat luka dalam tabrakan itu. Korban tewas merupakan pengendara motor yang merupakan pasangan suami-istri.
Total, ada tiga mobil dan lima motor terlibat dalam tabrakan itu.
"Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan diduga tersangka saksi dan olah TKP," kata Edy.
Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan AKP Sigit membenarkan tabrakan beruntun ini. Menurutnya kasus ini ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tabrakan ini terjadi pada Rabu (25/5) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Situasi di lokasi sempat ramai dan macet karena saat itu bertepatan dengan jam pulang kantor.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini