Polisi Tetap Bisa Tilang Manual, ini Kriteria Pelanggarannya

28 November 2022 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan penghapusan tilang manual bukan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Sebagian pihak malah menggunakan pelat nomor palsu demi terhindari dari penindakan ETLE.
ADVERTISEMENT
Namun, warga harus berpikir ulang untuk melakukan hal itu. Sebab, polisi tetap bisa melakukan tilang manual dengan kriteria pelanggaran tertentu.
"Jadi tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah (sengaja) untuk menghindari ETLE, tilang elektronik," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (28/11).
Ilustrasi tilang manual. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Diakui Latif, dengan diberlakukannya tilang elektronik memang terjadi fenomena di masyarakat yang mengganti pelat nomor asli kendaraannya dengan pelat nomor yang berbeda. Pihaknya pun menegaskan akan tetap melakukan penindakan terhadap para pengguna jalan yang nakal itu.
"Dengan adanya ETLE ini fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukannya. Ini tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, kita akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada kita akan cek," kata Latif.
ADVERTISEMENT
"Nah, ini kan ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana. Bisa pemalsuan, bisa alat (kendaraan) itu digunakan untuk kejahatan sehingga ini akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," sambungnya.
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, tapi surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara. Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.
"Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai (pelatnya) kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," jelasnya.
Ilustrasi pelat nomor palsu. Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Latif menekankan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasi di jalan. Dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pengguna kendaraan dianggap telah menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," tandasnya.