Polisi Tetapkan 1 Orang Lagi Tersangka Kasus Uang Palsu Rp 22 M, 4 Masih DPO

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polisi kembali menetapkan satu orang lagi terkait kasus pembuatan uang palsu Rp 22 miliar siap edar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat, berinisial F. Kini totalnya sudah empat pelaku.

"Untuk tersangka ada 4 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/6).

Adapun keempat pelaku yakni Mulyana alias M, YA, FF dan F. Untuk nama terakhir dia berperan mencarikan tempat memproduksi uang palsu.

"F berperan ketika saudara Mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya sampai akhirnya di kenalkan ke Firdaus melalui temanya. Selanjutnya Firdaus dijanjikan uang Rp 500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat," kata Ade.

"Akhirnya saudara Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp 100 ribu-an di lokasi pemotongan dan packing uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kembangan, Kota Jakarta Barat," sambungnya.

Keempat pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Peran Tersangka Lainnya

Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Ade juga menjelaskan, Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi hang palsu. "Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," ujarnya.

Lalu FF, yang berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak. Sementara Y berperan untuk menghitung dan mengemas uang palsu.

Terpisah, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto, menyebut ada 4 orang lain juga yang masih diburu. Mereka adalah I, U, P, dan A.

I berperan sebagai operator mesin cetak, lalu U adalah pemilik kantor akuntan yang menjadi lokasi operasi pembuatan uang palsu. Sementara P dan A adalah pembeli.

"4 orang masih kami cari keberadaannya," ujar Hadi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, ketiga tersangka yang pertama diringkus itu, terjadi pada Sabtu (15/6), sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penggerebekan yang berawal dari laporan warga itu, polisi menyita uang palsu sejumlah Rp 22 miliar pecahan Rp 100 ribu, 1 mesin penghitung, 1 mesin pemotong uang dan 1 mesin GTO atau mesin percetakan, dan sejumlah tinta percetakan warna-warni.