Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pungli di Rutan Pekanbaru

3 Juni 2017 4:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi Polisi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan satu lagi tersangka dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Tersangka adalah Kepala Satuan Pengamanan Rutan Pekanbaru saat peristiwa kaburnya 448 tahanan pada Jumat (5/5).
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan gelar perkara hari ini ditetapkan lagi seorang tersangka dugaan pungli Rutan Sialang Bungkuk. Inisial T," kata Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kabid Humas Polda Riau, di Pekanbaru, Riau, Jumat (2/6).
Seperti dilansir Antara, tersangka T diduga menerima pungli dari tahanan rutan tersebut. Pungli itu sendiri diduga kuat menjadi salah satu pemicu peristiwa kaburnya ratusan tahanan.
Pungli itu sendiri ditujukan untuk tahanan yang ingin berpindah dari blok penahanannya serta penambahan waktu besuk bagi pembesuk.
Rutan Pekanbaru Riau. (Foto: Dok. Polda Riau)
Sebelumnya, dua pekan lalu polisi telah menetapkan dua tersangka pungli Rutan Pekanbaru yakni RR dan MK yang menjabat sebagai staf pengamanan. Mereka diduga menerima pungli secara tunai dan melalui transfer.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk keterlibatan mantan kepala rutan, polisi kini masih mendalaminya. Guntur mengaku pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan kepala rutan tersebut.
"Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," ungkapnya.
Selain pungli, polisi juga akan mendalami terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para tersangka.