Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Kapal di Muara Baru

2 Maret 2019 0:29 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melihat kapal-kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat kapal-kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kebakaran 34 kapal di pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari gelar perkara itu, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan status 3 tersangka terkait kebakaran kapal ikan di Muara Baru," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/3) malam.
Kombes Pol Argo Yuwono Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Meski demikian, Argo tak membeberkan identitas dari ketiga tersangka. Ia mengatakan, konferensi pers terkait perkembangan peristiwa ini dilakukan pada Sabtu (2/3) pagi di Polres Pelabuhan Tanjuk Priok.
"Tunggu besok pagi (Sabtu), pukul 09.00 WIB press release di Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap Argo.
Sisa kapal nelayan usai kebakaran di Muara Baru, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 21 orang saksi terkait peristiwa ini, mulai dari pemilik kapal hingga tukang las. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan saksi ahli dan pejabat terkait.
Kebakaran di Pelabuhan Muara Baru terjadi pada Sabtu (23/2). Kebakaran diduga berasal dari percikan las listrik yang ada di Kapal Arta Mina Jaya.
ADVERTISEMENT
Percikan tersebut menimbulkan korsleting listrik yang mengakibatkan api membesar. Banyaknya kapal di dermaga dan angin yang kencang membuat api cepat merambat.