Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 41 orang sebagai tersangka kasus pembobolan Bank DKI lewat ATM. Beberapa di antaranya merupakan anggota Satpol PP DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“41 kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya jelas. Ya di antaranya ada Satpol PP,” ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, Senin (25/11).
Iwan mengatakan, hingga saat ini belum ada tersangka dari pihak Bank DKI dalam kasus ini.
“Untuk sementara belum. Untuk kasus ini kami belum menetapkan ada keterlibatan dari pihak bank,” kata dia.
Dalam kasus ini, PT Bank DKI mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pembobolan bank sudah mulai dilakukan sejak April 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyerahkan proses audit keuangan dan pidana kasus tersebut ke pihak yang berwenang.
"Mengenai substansi persoalannya yang menjelaskan adalah Bank OJK dan polisi, karena ini adalah tindakan pribadi, bukan dalam kaitan dia pekerjaan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/11).
Meski begitu, Anies telah memberikan tindakan tegas pada oknum Satpol PP yang terlibat. Sebagai aparat Pemprov DKI, mereka telah dipecat.
ADVERTISEMENT
"Pribadi-pribadi yang bekerja di DKI dan memiliki sangkaan melakukan tindakan melawan hukum, maka saya sebagai gubernur atau atasan membebastugaskan sampai proses ini selesai," jelas Anies.