Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pembobolan Bank DKI oleh Satpol PP

25 November 2019 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri peringatan HUT Satpol PP ke 63 dan Satlinmas ke 57 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri peringatan HUT Satpol PP ke 63 dan Satlinmas ke 57 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 41 orang sebagai tersangka kasus pembobolan Bank DKI lewat ATM. Beberapa di antaranya merupakan anggota Satpol PP DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“41 kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya jelas. Ya di antaranya ada Satpol PP,” ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, Senin (25/11).
Iwan mengatakan, hingga saat ini belum ada tersangka dari pihak Bank DKI dalam kasus ini.
“Untuk sementara belum. Untuk kasus ini kami belum menetapkan ada keterlibatan dari pihak bank,” kata dia.
Kombes Pol Iwan Kurniawan. Foto: Aria Pradana/kumparan
Dalam kasus ini, PT Bank DKI mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pembobolan bank sudah mulai dilakukan sejak April 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyerahkan proses audit keuangan dan pidana kasus tersebut ke pihak yang berwenang.
"Mengenai substansi persoalannya yang menjelaskan adalah Bank OJK dan polisi, karena ini adalah tindakan pribadi, bukan dalam kaitan dia pekerjaan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/11).
Ilustrasi Bank DKI. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Meski begitu, Anies telah memberikan tindakan tegas pada oknum Satpol PP yang terlibat. Sebagai aparat Pemprov DKI, mereka telah dipecat.
ADVERTISEMENT
"Pribadi-pribadi yang bekerja di DKI dan memiliki sangkaan melakukan tindakan melawan hukum, maka saya sebagai gubernur atau atasan membebastugaskan sampai proses ini selesai," jelas Anies.