Polisi Tetapkan 5 Pegawai Kimia Farma Tersangka Rapid Antigen Bekas di Kualanamu

29 April 2021 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut saat menggerebek pelayanan rapid test antigen di lantai II mezzanine Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut saat menggerebek pelayanan rapid test antigen di lantai II mezzanine Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 5 karyawan PT Kimia Farma Diagnostik sebagai tersangka kasus layanan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu. Lima orang itu berinisial PM (45), manager bisnis PT Kimia Farma Medan; SR (19), kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan; DJ (20), customer service PT Kimia Farma Medan.
ADVERTISEMENT
Kemudian M (30), staf administrasi PT Kimia Farma Medan; dan R (21), karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra mengatakan 5 orang itu ditetapkan tersangka karena diyakini menggunakan cutton buds swab antigen bekas yang didaur ulang ke penumpang pesawat di Bandara Kualanamu.
"Kegiatan penggunaan cutton buds swab antigen bekas tersebut, dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan," ujar Panca, di Polda Sumut, Kamis (29/4).
Atas perbuatannya kelima orang itu dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujar Panca.
Panca juga mengatakan mereka dijerat Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: