Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Petasan Kosambi Sebagai Tersangka

28 Oktober 2017 12:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda resmi menetapkan 3 tersangka terkait peristiwa ledakan gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang. Salah satu tersangkanya adalah pemilik gudang yang bernama Indra Liyono.
ADVERTISEMENT
"Tadi gelar perkara kasus tersebut. Hasilnya penyidik menetapkan 3 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di kantornya, Sabtu (28/10).
Selain Indra, tersangka lainnya adalah Andri Hartanto dan Subarna alias Ega. Andri adalah Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses, sedangkan Ega adalah seorang tukang las yang bekerja di sana.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur soal perbuatan lalai. Pasal tersebut berbunyi: Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Peristiwa ini terjadi pada saat kebakaran melalap gudang petasan pada Kamis (26/10). Kebakaran tersebut kemudian menimbulkan dua kali ledakan. Akibat ledakan ini, 47 orang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
ADVERTISEMENT
Pada saat kejadian, Indra diketahui sedang berada di luar negeri. Ia kemudian langsung pulang ke Tanah Air pada hari yang sama dan langsung diperiksa oleh Penyidik Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (27/10) dini hari.
Pemeriksaannya pun kemudian dilanjutkan di Polda Metro Jaya hingga hari ini. Berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus ini.