Polisi Tetapkan Satu Tersangka yang Bawa Molotov Pada Demo 12 Juni di Jakarta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Bom Molotov. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bom Molotov. Foto: Getty Images

Seorang pria berinisial ANH (24) ditetapkan tersangka oleh polisi usai terbukti bawa botol yang diduga diperuntukkan sebagai molotov /botol bersumbu bakar saat aksi unjuk rasa di Jakarta, Jumat (12/6).

“Pria tersebut terbukti menguasai dan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar berupa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Kata Budi, tersangka terbukti membawa tiga botol berisi cairan berbahaya di dalam tas ranselnya saat unjuk rasa. Katanya, ujung botol-botol tersebut terdapat sumbu.

“Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” kata Budi.

Budi menjelaskan, tersangka ditangkap di ruas Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI pada pukul 15.30 WIB. Ia ditangkap bersama temannya, pria berinisial R yang statusnya kini sebagai saksi.

“Pria berinisial R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” jelas Budi.

Budi menuturkan bahwa tersangka ikut serta dalam unjuk rasa tersebut karena melihat poster seruan demonstrasi di jagat maya. Sementara itu, polisi tengah menyelidiki asal muasal dari botol-botol yang dibawa tersangka.

“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Budi.

Budi mengaku berpihak kepada penyampaian aspirasi di ruang publik. Namun, katanya, polisi akan tegas bila ditemukan adanya alat pembakar saat demonstrasi.

“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” tandasnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata secara ilegal. Dalam pasal ini, tersangka diancam pidana paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, polisi mengumumkan telah menangkap dua orang diduga membawa molotov dalam unjuk rasa tersebut. Menurutnya, kedua orang tersebut menyusup dalam aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa.