Polisi Tetapkan Suami dari Mayat Wanita Penuh Lebam di Bantul Tersangka

9 Desember 2024 14:53 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat perempuan di gudang ekspedisi di Bantul, Sabtu (7/12/2024). Foto: Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat perempuan di gudang ekspedisi di Bantul, Sabtu (7/12/2024). Foto: Polres Bantul
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Ari Martono (28) sebagai tersangka kasus tewasnya Reza Malinda (21) yang ditemukan tewas dengan luka lebam di sebuah gudang ekspedisi di Dusun Pacar, Brajan RT 03, Wonokromo, Pleret, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (7/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap, Ari Martono adalah pelaku penganiayaan Reza Malinda, yang merupakan istrinya sendiri.
"Iya sudah tersangka. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dihubungi, Senin (9/12).
Kasus ini terbongkar setelah polisi memintai keterangan dua saksi yakni Rizky dan Feri. Keduanya sempat mendengar pasangan suami istri ini cekcok.
"Keduanya sempat mendengar cekcok. Dikira masalah rumah tangga biasa, tidak sampai seperti itu (tewas)," katanya.
Jeffry mengatakan saat peristiwa itu terjadi, Ari dalam kondisi mabuk. Sementara apa pemicu cekcok sebelumnya masih didalami.
"Pelaku dalam keadaan mabuk," katanya.