news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Karyawati Bank di Lembang

10 Oktober 2018 17:47 WIB
Ela Nurhayati korban pembunuhan di Lembang. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ela Nurhayati korban pembunuhan di Lembang. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan karyawati bank Ela Nurhayati. Pengungkapan kasus pembunuhan ini dituntaskan setelah polisi memeriksa 15 orang saksi dan 5 orang saksi ahli selama kurang lebih dua bulan.
ADVERTISEMENT
Kepala Polres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, polisi tidak bisa menyebutkan identitas pelaku.
“Terkait kejadian 338 (pembunuhan) di Lembang yang menewaskan karyawati bank, saat ini penyidik telah menetapkan tersangka satu orang dan akan segera mengirimkan berkas tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Rusdy kepada wartawan di Markas Polres Cimahi, Rabu (10/10).
Menurutnya, polisi terbentur dengan undang-undang untuk mengungkap jati diri pelaku pembunuhan tersebut.
“Kami tidak bisa menjelaskan detail karena untuk hak-hak tersangka masih dilindungi undang-undang,” kata dia.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik pada bulan September 2018. Pasalnya, korban tewas dengan cara mengenaskan. Saat ditemukan korban mengalami luka tusuk di sebagian tubuhnya. Polisi mencatat ada 38 luka tusukan benda tajam di tubuh korban.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah pembunuhnya anak korban yang masih di bawah umur dan berkebutuhan khusus, Rusdy kembali menolak menjawab.
Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya, di Kampung Pangragajian, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 1 September.
Sejumlah saksi pada kasus ini menyebutkan, saat korban ditemukan tewas di dalam rumahnya tidak ada orang lain di sana selain korban dan anak kandungnya. Korban tinggal sendiri di rumah tersebut. Sejak bercerai dengan suaminya, anak kandung korban tinggal bersama mantan suaminya.
Anak kandung korban berusia 15 tahun dan merupkan anak berkebutuhan khusus. Dokter ahli psikologi anak dan remaja Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat sebelumnya menyebutkan, anak korban mengalami disabilitas intelektual dan menjalani perawatan untuk menstabilkan emosinya setahun terakhir.
Rumah korban Ela Nurhayati di Lembang. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah korban Ela Nurhayati di Lembang. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
ADVERTISEMENT