Polisi Tilang Pajero Berpelat Polri yang Dipakai Kampanye Caleg Demokrat

18 Desember 2023 9:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono (memegang mikrofon) dan Zulfikar, caleg dari Demokrat (berpeci) memberi penjelasan soal video viral, Minggu (18/12/2023). Foto: Instagram/@humaspoldabanten
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono (memegang mikrofon) dan Zulfikar, caleg dari Demokrat (berpeci) memberi penjelasan soal video viral, Minggu (18/12/2023). Foto: Instagram/@humaspoldabanten
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Tangerang, Polda Banten, menilang kendaraan yang diduga digunakan untuk kampanye oleh seorang caleg DPR RI dari Partai Demokrat di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/12) lalu.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah melakukan penindakan, yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas, yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Senin (18/12), dikutip dari Antara.
Klarifikasi video viral mobil dengan pelat nomor polisi untuk kampanye oleh Polresta Tangerang, Minggu (18/12/2023). Foto: Instagram/@humaspoldabanten
Menurut Sigit, tilang diberlakukan setelah mengetahui adanya rekaman video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan, mobil yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.
"Kita langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu," ungkapnya.
Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya juga telah meminta caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu.

Caleg DPR dari Demokrat Minta Maaf

Sementara itu, Zulfikar selaku Caleg DPR RI mengaku bahwa kendaraan berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya.
"Mobil itu merupakan mobil pribadi saya dan bukan mobil dinas Polri," ucap Zulfikar yang juga anggota DPR periode 2019-2024 dari dapil III Banten [Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan] ini.
Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.
Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita.
ADVERTISEMENT
Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.