Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Tilang Rachel Vennya, Alphard Putih Nopol RFS Ditahan 14 Hari
26 Oktober 2021 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa Rachel Vennya terkait pelat kendaraan B 139 RFS. Mobil tersebut diduga memiliki warna yang berbeda dengan data di kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan Rachel terbukti bersalah dan diberi sanksi tilang atas kendaraannya.
“Kita tilang dengan barang bukti ini kita bisa menahan SIM, STNK, buku atau kendaraan bermotor,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).
Argo menuturkan, mobil Rachel jenis Toyota Alphard tersebut untuk sementara waktu ditahan di Polda Metro Jaya. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Argo menambahkan, Rachel dapat mengambil kendaraannya setelah melalui proses sidang tilang.
“Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu tadi, setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil,” ujar Argo.
Dalam kasus tersebut, kata Argo, Rachel melanggar Pasal 288 ayat 2 tentang lalu lintas karena mengubah warna kendaraan tanpa penjelasan ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Karena ini warnanya kami kenakan di 288 ayat 1,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan, Rachel Vennya mengakui telah mengubah warna mobilnya. Awalnya memang warna putih, tapi kemudian dilapisi stiker hitam tanpa melapor.
Rachel mengubah warna mobil karena lebih suka warna hitam dibanding putih. Tapi, saat membeli di shoowroom hanya ada warna putih.
===
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com . Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.