Polisi Tindak Lanjuti Laporan Keluarga Alvaro soal Dugaan Malapraktik

3 Oktober 2023 15:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro, Jumat (22/9/2023).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro, Jumat (22/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga Benediktus Alvaro Darren (7), bocah yang meninggal dunia usai divonis mati batang otak (brain dead) setelah menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada, Kota Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan laporan itu sudah diterima tim penyidik Unit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (3/10) pagi.
Ade mengatakan, penyidik akan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut. Apakah nanti ditemukan unsur pidana atau tidak.
Suasana persemayaman Benediktus Alvaro Darren di Rumah Duka Rs St Elisabeth, Bekasi, Selasa (3/10/2023). Foto: Fadlan/kumparan
"Dan akan dilakukan serangkaian upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," kata Ade kepada wartawan.
Rencananya, penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun saksi-saksi terkait.
"Minggu ini sudah dischedulkan oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi," jelasnya.
Pengacara keluarga Benediktus Alvaro Darren (7), anak yang divonis mati batang otak usai menjalani operasi amandel, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023). Foto: Dok. Istimewa

8 Orang Dilaporkan

Pihak keluarga mempolisikan sejumlah dokter di RS Kartika Husada Bekasi atas dugaan kelalaian.
ADVERTISEMENT
"Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan. Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun kepada wartawan, Senin (2/10).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Dalam laporannya, para terlapor disangka melanggar Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023.
Dugaan tindak pidana ini, kata Christmanto, bermula saat proses operasi amandel yang dijalani Alvaro pada Selasa (19/9). Namun setelah operasi rampung, ia tak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
Upaya komunikasi dengan pihak RS, diklaim Christanto sudah dilakukan. Pihak keluarga juga mencoba meminta rekam medis korban, namun tak diberikan.
Atas hal ini, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Christanto berharap, penyidik bisa segera mengusut kasus ini secara cepat.