Polisi Tunggu Kehadiran 2 Notaris Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir
·waktu baca 2 menit

Polisi telah melakukan penahanan terhadap 3 dari 5 tersangka kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir. Kedua tersangka lainnya rencananya akan dilakukan pemeriksaan hari ini, Senin (22/11).
"Agendanya adalah kita melakukan pemanggilan terhadap notaris yang 2 lagi, atas nama Ina dan atas nama Erwin yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka sebelumnya," jelas Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan, Senin (22/11).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka notaris Ina dan Erwin adalah soal peran sertanya dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir.
"Peran sertanya dalam hal pembuatan akta jual beli dan kita ketahui bahwasanya akta tersebut disahkan atau didaftarkan di 2 notaris tersebut selaku mereka itu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," jelas Petrus.
Lebih lanjut Petrus menjelaskan, memang peran tersangka tersebut sudah diketahui dalam tahap penyelidikan. Namun pemeriksaan kali ini dilakukan dengan status Ina dan Erwin yang sudah menjadi tersangka.
"Peran itu kan sudah kita gali memang di tahap penyelidikan. Namun dalam kapasitas mereka sebagai tersangka memang kita harus memeriksa mereka, mengenai peran mereka sebagai tersangka," tambahnya.
Sebelumnya diketahui salah satu publik figur tanah air, Nirina Zubir dikerjai oleh mafia tanah. Sebanyak 6 sertifikat tanah warisan almarhumah ibundanya berhasil digasak oleh asisten rumah tangganya sendiri. Akibat kejadian tersebut, Nirina harus merugi hingga Rp 17 miliar.
