Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polisi Tunggu Pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa untuk Kasus Ratu Ubur-ubur
4 September 2018 15:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian. Terkait dengan pelimpahan berkas perkara kasus, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Aisyah di rumah sakit jiwa.
ADVERTISEMENT
"Pelimpahan berkas nanti akan kita lalukan setelah menerima hasil pemeriksaan dari rumah sakit jiwa," kata Kapolres Serang AKBP Komarudin kepada kumparan, Selasa (4/9).
Komarudin menambahkan, sembari menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa keluar, pihaknya masih melengkapi berkas sebelum nanti diserahkan ke kejaksaan.
"Dibantar bukan berarti pidananya terhenti. Tetap berjalan kami masih melengkapi berkas, nanti setelah hasil pemeriksaan itu keluar kami akan limpahkan," uca Komar.
Sebelumnya, Aisyah dan kerajaan yang dibentuknya gegerkan publik. Pasalnya, banyak ajaran dari kerajaan ini yang dianggap menyimpang.
MUI Kota Serang mencatat bahwa ada tiga kesesatan dan enam penyimpangan yang dilakukan Kerajaan Ubur-ubur. Beberapa di antaranya adalah: Menyebut Muhammad adalah wanita, Kakbah bukan kiblat umat Islam, mengaku sebagai perwujudan Allah, hingga mengklaim sebagai jelmaan Nyi Roro Kidul.
ADVERTISEMENT
Kerajaan Ubur-ubur juga mengaku memiliki misi untuk melunasi utang-utang Indonesia. Mereka mengklaim bahwa memiliki sejumlah uang di rekening dalam negeri dan luar negeri. Rekening di bank luar negeri atas nama Maryam. Rekening dalam negeri atas nama Muhammad dengan nama M1. Nama Presiden Jokowi juga disebut-sebut sebagai sosok yang akan mencairkan uang tersebut.
Kerajaan Ubur-ubur berlokasi di Lingkungan Tower Indah Sayabulu RT 02/RW 07, Serang, Banten. Jumlah pengikutnya ada sekitar 12 orang.
Asiyah saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.