Polisi Ultimatum Travel yang Masih Nekat Angkut Pemudik

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Dua sopir mobil travel yang membawa warga untuk mudik ke wilayah Jawa Tengah berhasil ditangkap polisi, pada Rabu (30/4). Kedua sopir mematok harga Rp 300 hingga Rp 500 ribu untuk sekali perjalanan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan agen travel untuk tidak menawarkan jasa antar pemudik. Ia menegaskan pihaknya tak segan-segan menindak terhadap agen travel nakal.

Sejumlah polisi menghentikan pengemudi kendaraan yang tidak menerapkan jarak sosial di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

"Tentu ini tetap kita antisipasi dan kami mengimbau kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba untuk menawarkan jasa untuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami amankan dan tangkap," jelas Sambodo kepada wartawan, Kamis (30/4).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli/kumparan

Sambodo mengatakan pihaknya akan terus melakukan antisipasi di berbagai titik untuk mencegah adanya warga yang hendak mudik ke kampung halaman. Menurutnya, sejauh ini sudah banyak warga yang berusaha mudik dengan berbagai cara. Namun, hal itu tetap diketahui petugas.

"Antisipasi karena ini kan sudah mulai dimanfaatkan pelaku. Tentu modus-modus seperti ini kita sudah ikuti," ujar dia.

embed from external kumparan

Sebelumnya dalam kasus ini kedua sopir mobil travel itu ditangkap pada Rabu (29/4) malam di Pos Penyekatan di Kedung Warung, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat. Menurut Sambodo, saat itu mobil travel tersebut membawa penumpang sebanyak 8 orang.

Atas perbuatannya, dua orang sopir travel itu dijerat Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

X post embed

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.