Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketua Pemuda Muslim Maluku (FPPM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei ditangkap bersama 3 rekannya karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah Hotel di Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
“Ada 4 orang ya, termasuk UK,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).
Dalam penangkapan itu polisi juga menyita senjata api jenis revolver. Argo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Umar Kei mengakui senjata itu miliknya. Namun, untuk apa penggunaan senjata itu, Argo belum mau berkomentar banyak.
“Iya (milik tersangka). Sedang didalami, masih diselidiki (penggunaan senjata api),” kata Argo.
Polisi turut menyita 5 plastik sabu yang diamankan dari Umar Kei. Argo belum merinci secara detail berapa total sabu yang disita dari penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya, Umar Kei dijerat Pasal 112, 114, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, juncto UU darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT