Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menangkap Ketua Front Pemuda Muslim Maluku Umar Kei karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain menangkap Umar, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni AS, ST dan EB.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan urin, keempatnya positif menggunakan sabu. Bahkan Umar Kei diketahui sudah menggunakan sabu sejak 2005.
"Tes urine positif mereka menggunakan sabu. Kemudian bahwa yang bersangkutan, UK, berdasarkan hasil keterangannya sudah pakai sabu sejak 2005 sementara yang lain sekitar 1 tahun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,91 gram yang disimpan di lima klip kantong plastik. Polisi juga turut menyita satu pucuk senjata api berjenis revolver dengan enam butir peluru.
Argo menambahkan, senjata itu milik tersangka Umar Kei. Dalam pemeriksaan, Umar mengatakan kepada anggota jika senjata itu sengaja disimpan untuk jaga diri.
ADVERTISEMENT
"Nanti senpi itu akan ditangani oleh krimum, akan kita serahkan ke Krimum (Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114, 112 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Sebelumnya, polisi menangkap Umar Kei di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8). Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.