Polisi Umumkan Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang, Siapa Tersangka Baru?

29 September 2021 8:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Lapas Kelas I Tangerang yang di dalamnya terbakar, Rabu (8/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Lapas Kelas I Tangerang yang di dalamnya terbakar, Rabu (8/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
ADVERTISEMENT
Lalu, siapakah tersangka baru dalam kasus ini?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengumuman itu akan dilakukan Rabu (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Diumumkan hasil gelar perkara jam 11.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (29/9).
Kondisi Lapas Tangerang Usai Terbakar. Foto: Dok. Istimewa
Gelar perkara ini untuk menentukan tersangka terkait Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Sejumlah saksi sudah diperiksa lebih dalam oleh penyidik untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 petugas lapas sebagai tersangka untuk pelanggaran di Pasal 359 KUHP. Mereka jadi tersangka karena lalai saat tugas hingga menyebabkan narapidana tewas dalam kebakaran.
Kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9). Sebanyak 49 narapidana tewas dalam peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu penyebab tewasnya narapidana itu karena sel mereka terkunci saat api membesar. Sehingga mereka tak bisa keluar untuk menyelamatkan diri.
Infografik Titik Kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Tim Kreatif kumparan