Polisi Ungkap Alasan Gus Nur Umbar Kata-kata Diduga Menghina NU

27 Oktober 2020 19:36 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri menyampaikan motif Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyampaikan kata-kata yang diduga menghina Nahdatul Ulama (NU).
ADVERTISEMENT
Kepada penyidik Gus Nur mengaku prihatin dengan kondisi NU.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Gus Nur sengaja mengeluarkan pernyataan bernada penghinaan karena menganggap NU sudah tidak seperti awal pertama berdiri.
“Yang bersangkutan yang ternyata mengunggah atau melakukan membuat konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
“Yang bersangkutan rasakan bahwasanya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda ini motif yang kita dapatkan,” imbuh Awi.
Awi menyebut, sejauh ini penyidik telah memeriksa 2 saksi yang di antaranya ahli pidana, dan ahli bahasa. Sedangkan untuk ahli ITE, pihaknya menunggu hasil Laboratorium Forensik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
“Sedangkan untuk ahli ITE sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik setelah nanti ada laporan hasil pemeriksaan tentunya kita baru pemeriksaan ahli itemnya,” ujar Awi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh seorang pengurus NU Cirebon. Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ 21 Oktober.
Pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU yakni:
NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, dan buka dangdutan.
Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara