Polisi Ungkap Judi Qiu Qiu Online di Tanjung Priok, 2 Orang Ditangkap

Polisi membongkar praktik perjudian domino qiu qiu secara online. Ada 2 tersangka yang ditangkap yakni Dian Andriyanto dan Ambar Al Mansyur Saleh.
Kedua tersangka ditangkap sebuah warung internet atau warnet di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (7/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tim mendapatkan dua orang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis domino qiu qiu secara online. Selanjutnya, tim mengamankan kedua laki-laki tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (13/1).
Yusri mengatakan dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 2 unit CPU komputer hingga bukti transaksi pemasangan judi tersebut.
“2 unit CPU komputer, bukti transfer Bank BCA tanggal 7 Januari 2020 ke rekening atas nama Ariestanto, selembar bukti transfer Bank Mandiri tanggal 7 Januari 2020 ke rekening atas nama Teddy senilai Rp 1 juta,” kata dia.
Kedua tersangka kini sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 Bis KUHP.
