Polisi Ungkap Kode 'Arisan' di Balik Undangan Gelaran Pesta Gay di Jaksel

5 Februari 2025 16:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
56 pria pelaku pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Jaksel, digiring ke Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).  Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
56 pria pelaku pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Jaksel, digiring ke Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pesta gay yang digelar di sebuah hotel di Jakarta Selatan, berhasil digagalkan oleh polisi. Tiga orang yang merupakan penyelenggara atau host berinisial RH, RE, dan BP, ditetapkan jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Mohamad Iskandarsyah, menyebut para pelaku mengundang para peserta pesta dengan menggunakan sejumlah kode seperti 'arisan'.
Para peserta kemudian saling memberi rekomendasi hingga terkumpul puluhan peserta.
"Ada yang bilang arisan, ada yang bilang event. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka," kata dia kepada wartawan, Rabu (5/2).
Menurut Iskandarsyah, pesta itu menjadi ajang untuk berkumpul penyuka sesama pria. Tak ada iming-iming hadiah yang ditawarkan kepada para peserta apabila mengikuti pesta tersebut. Adapun hotel yang jadi lokasi gelaran pesta disewa oleh RH dan RE senilai Rp 1,4 juta. Kamar yang disewa merupakan jenis deluxe.
"Mereka kan mencari komunitasnya aja di sini (pesta)" ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan sekitar 56 orang dalam penggerebekan di hotel. Tiga dari 56 pria yang diamankan kemudian ditetapkan jadi tersangka.
RH, RE, dan BP disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.