Polisi Ungkap Modus Diduga DC Periksa Nomor Rangka Kendaraan di GBK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aksi cek nomor rangka mobil di parkiran GBK. Foto: Threads/@dr.bebby_linn
zoom-in-whitePerbesar
Aksi cek nomor rangka mobil di parkiran GBK. Foto: Threads/@dr.bebby_linn

Polisi mengungkap modus di balik pengecekan nomor rangka kendaraan, menyusul beredarnya video penggesekan nomor rangka mobil yang diduga dilakukan Debt Collector (DC) di area parkir Gelora Bung Karno (GBK) pada Selasa (18/8).

Aktivitas tersebut, menurut polisi, diduga berkaitan dengan upaya mencari kendaraan yang menunggak pembayaran.

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara mengatakan, pihak yang melakukan penagihan dapat mengecek kendaraan ketika menemukan nomor pelat yang terpasang tidak sesuai dengan kendaraan. Selanjutnya, nomor rangka kendaraan dapat dicari untuk dicocokkan dengan data pembiayaan.

"Ini kan modus dari debt collector. Dia mencari kendaraan yang menunggak pembayaran, jadi dia mengecek. Biasanya gini, kalau dia melihat pelat nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan dengan kendaraan, dia akan mencoba mencari informasi lain," kata Maghantara saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (20/8).

Menurut Maghantara, salah satu informasi yang dapat dicari yakni nomor rangka kendaraan. Nomor tersebut kemudian dicocokkan untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut masuk dalam pembiayaan pihak tertentu.

"Dia mencari nomor rangka kendaraan tersebut untuk dicocokkan. Bener nggak ini masuk dalam pembiayaannya siapa, gitu," ungkapnya.

Meski demikian, Maghantara belum dapat memastikan aktivitas dua pria yang terekam dalam video di area parkir GBK merupakan aksi debt collector. Dia menegaskan kejadian tersebut masih dugaan semata dan belum dapat disebut sebagai suatu peristiwa pidana.

"Kalau kita ngomong kasus ya, ini kan kita masih menduga kan? Ini kan belum ada suatu peristiwa pidana nih, baru menduga kan?" ujar Maghantara.

Maghantara kemudian menjelaskan kemungkinan persoalan lain apabila kendaraan yang masih dalam pembiayaan telah dialihkan debitur kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.

"Nah, tapi akan berbeda permasalahan jika kendaraan ini ada di pihak ketiga. Dari debitur sudah dialihkan tanpa sepengetahuan leasing ke pihak ketiga. Nah, itu akan jadi permasalahan lain, gitu," tuturnya.

Menurut Maghantara, apabila telah terbit sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan dapat membuat laporan polisi dalam kondisi tertentu apabila kendaraan berada pada pihak lain.

"Karena jika memang sudah terbit sertifikat fidusia, itu dari leasing, dari finance bisa menerbitkan, membuat laporan polisi, dan itu bisa menjadi kategori penadah yang bawa mobil, seperti itu," tutupnya.

Ilustrasi gosok rangka mobil. Foto: Daniel Pawer/Shutterstock