Polisi Ungkap Motif Artis TA Terima Tawaran 'Open BO' Rp 75 Juta

18 Desember 2020 16:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas dari Subdit V Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan seorang wanita berinisial TA di salah satu hotel yang terletak di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas dari Subdit V Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan seorang wanita berinisial TA di salah satu hotel yang terletak di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis berinisial TA diamankan oleh polisi karena terlibat dalam kasus prostitusi. Dia diamankan di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Diduga, TA terlibat dalam jaringan prostitusi online atau biasa kini dikenal dengan istilah "open BO" sebab membutuhkan uang.
"Yang pasti itu (butuh uang)," kata Kasubdit V Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak ketika dikonfirmasi di Bandung, Jumat (18/12).
Reonald menambahkan, TA sudah lama ditawarkan di situs online tapi sempat hilang pada tahun 2018 dan 2019. Dia baru muncul kembali di situs online pada tahun 2020.
"Terus di 2020 masuk lagi namanya gitu muncul lagi di website. Iya (muncul-hilang namanya)," ucap dia.
Meskipun telah diamankan, TA disebut masih berstatus sebagai saksi.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi artis yang berinisial RJ, MR, dan AH. Ketiganya memiliki peran berbeda.
ADVERTISEMENT
RJ dan AH berperan menawarkan wanita di situs online sedangkan MR berperan sebagai muncikari yang disebut memiliki jaringan luas.