Polisi Ungkap Penjualan Bayi Satwa Dilindungi Lewat Media Sosial

4 April 2017 16:41 WIB
clock
Diperbarui 26 Desember 2019 20:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Beruang Madu yang dijual ilegal. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beruang Madu yang dijual ilegal. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan transaksi perdagangan hewan satwa yang dilindungi di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Hasil penyelidikan polisi mengungkap penjualan dilakukan melalui media sosial Instagram dengan layanan delivery order.
ADVERTISEMENT
"Menurut pengakuan pembeli ia dapat dari main internet. Lewat Instagram inilah ada pertemuan antara penjual dan pembeli. Dikirim ke rumah, delivery order," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senayan, Jaksel, Selasa (4/3).
Pada proses penggerebekan di Pejaten, polisi menyita orang utan, macan dahan, dan beruang madu. "Jadi untuk macan ini harganya Rp 60 juta, bayi beruang madu Rp 15 juta, dan orang utan Rp 25 juta," terang Argo.
Menurut Argo, perbuatan ini tidak diperbolehkan oleh Undang-undang. Tersangka adalah seorang pengusaha bernama Abdul Malik (AM).
"Tersangka berinisial AM melakukan peneliharaan hewan dilindungi tanpa diketahui pihak yang berwajib," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka melanggar UU No. 5 tahun 1990 berkaitan dengan tindak pidana konservasi sumber saya alam dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta.
Menurut keterangan otoritas Konservasi Sumber Daya Alam, ketiga mamalia tersebut masuk ke kategori apendik 1, yaitu peredarannya sangat dibatasi karena sangat langka.
"Saya mau tegaskan kembali ini satwa yang dilindungi UU dan tiap orang dilarang memelihara. Kalau memelihara ada hukuman pidana dan denda," tegas Argo.
Terkait cara penjual mendapatkan satwa langka tersebut, Argo mengatakan pihaknya masih terus melanjutkan penyelidikan. "Penjualnya sedang kita dalami. Sementara info kita dapat dari pembelinya," katanya.
Harimau Dahan yang dijual ilegal. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Harimau Dahan yang dijual ilegal. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Orang Utan yang dijual illegal. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Orang Utan yang dijual illegal. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)