Polisi Ungkap Peran Komplotan Perampok Saat Gasak Rp 400 Juta di PIK

15 November 2021 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi perampokan Rp 400 juta di PIK, Jakarta.  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi perampokan Rp 400 juta di PIK, Jakarta. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan uang senilai Rp 400 juta bermodus gembos ban di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Total ada 6 pelaku yang berhasil ditangkap dibeberapa lokasi.
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat menjalankan aksi kejahatannya.
"Enam orang tersebut masing-masing punya peran. Dua orang mengawasi (di dalam bank), dua orang lagi eksekutor, dan dua orang lagi mengawasi (di luar) yang nanti bilamana dibutuhkan dia akan backup," jelas Tubagus kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11).
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Keenam pelaku tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Namun baru empat tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya, dua lainnya masih ditahan di Polda Lampung akibat kasus yang sama.
"Empat kita amankan di sini (Polda Metro Jaya), sementara dua lainnya masih di Polda Lampung karena dua lainnya juga melakukan hal serupa di wilayah hukum Polda Lampung," tambah Tubagus.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya aksi perampokan ini terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Komplotan ini menggunakan modus gembos ban saat beraksi.
Akibat perbuatannya tersebut, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.