Polisi: Usut Dea Bukan karena Lihat Onlyfans, tapi Sudah Beredar di Indonesia

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea onlyfans. Muncul pertanyaan bagaimana bisa polisi memproses kasus pornografi yang platform privat seperti Onlyfans?

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, bukan karena melihat atau masuk ke Onlyfans. Pengusutan kasus Dea itu akibat konten pornonya yang sudah tersebar.

"Jadi awal mula kami dapat informasi tersebut bukan karena kami melihat dari akun atau platform Onlyfans tapi sudah beredar di Indonesia," ungkap Auliansyah kepada wartawan, Selasa (5/4).

Dea Onlyfans. Foto: Instagram/@gresaidss

Konten-konten porno milik Dea juga ternyata diperjualbelikan olehnya di luar platform itu. Dea menyimpan konten itu di akun Google Drive miliknya.

"Dari analisa Google Drive tersebut dan hasil pemeriksaan D kami dapat keterangan yang bersangkutan video itu ada yang membeli," terang Auliansyah.

Seperti diketahui, Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi. Dia diketahui mendapat keuntungan hingga Rp 20 juta setiap bulannya.

Namun Dea tak ditahan oleh polisi. Hal itu beralasan Dea yang masih perlu melanjutkan perkuliahannya. Tetapi dia tetap wajib lapor setiap 2 kali dalam sepekan.