Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Usut Warga di Bantul yang Makamkan Pasien COVID-19 Tanpa Prokes
2 Juni 2021 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Bantul akan mengusut kasus ngeyelnya sejumlah warga di Dusun Lopati, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul memakamkan jenazah pasien corona tanpa protokol kesehatan (prokes ). Warga justru menolak relawan yang hendak memakamkan jenazah dengan prokes.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan pihaknya telah menerima pengaduan dari rekan-rekan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul .
"Terkait aduan ini akan kita tindak lanjuti, akan kita dalami kasusnya seperti apa, jadi hari ini baru proses pembikinan suatu laporan," kata Ngadi ditemui di kantornya, Rabu (2/6).
Ngadi menjelaskan setelah pelapor membuat laporan selesai maka akan dimintai keterangan. Termasuk tidak menutup kemungkinan memanggil saksi-saksi lain.
"Para saksinya, bukti dukungnya apa nanti akan kita tindak lanjuti kita dalami kasusnya," ujarnya.
"Mungkin teknis (saksi) sebelum dimintai keterangan kita tes dulu baik rapid test maupun swab," ucapnya.
Saat disinggung apakah provokator nantinya bisa dijerat pelanggaran prokes, Ngadi belum mau menduga-duga. Prinsipnya pihaknya akan mendalami lebih dulu.
ADVERTISEMENT
" Nanti akan kita terapkan dengan undang-undang yang telah tersedia terkait prokes ini, yang jelas kita terima dulu laporannya dan periksa saksi-saksi. Nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, relawan di Bantul memutuskan melaporkan provokator terkait pemakaman jenazah pasien COVID-19 tanpa prosedur protokol kesehatan atau prokes di Dusun Lopati, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul. Relawan yang hendak memakamkan dengan prokes saat itu ditolak dengan alasan hendak memakamkan sesuai adat dan syariat.
"Iya kita melaporkan provokator atas nama A," kata Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul, Waljito di Polres Bantul, Rabu (2/6).
Pihaknya meminta kepada Polres Bantul untuk menindak persoalan ini. Pasalnya provokator seperti ini dinilai menghambat penanganan corona yang dilakukan pemerintah beserta relawan.
ADVERTISEMENT
"Kalau alasan dengan syariat kita bisa membaca di fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 sudah jelas bahwa seluruh pemakaman terkait COVID-19 jika positif maka harus dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Pihaknya pun meminta polisi segera menindaklanjuti informasi ini dan segera memanggil oknum provokator tersebut.
"Maka kita meminta aparat kepolisian kalau memang ini ada upaya dari pihak tertentu atau oknum-oknum yang melakukan provokasi kemudian menciptakan narasi menyesatkan kepada masyarakat terkait kontra penanganan COVID-19, polisi berhak menyelidiki," ujarnya.