Polisi: Vokalis Kapten Band Ahmad Zaki Konsumsi Sabu karena Salah Pergaulan

15 Januari 2021 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi merilis brang bukti yang diamankan dari Ahmad Zaki dan Supriyatno pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Zaki diketahui merupakan vokalis dari Band Kapten. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi merilis brang bukti yang diamankan dari Ahmad Zaki dan Supriyatno pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Zaki diketahui merupakan vokalis dari Band Kapten. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Vokalis Band Kapten Ahmad Zaki diamankan polisi usai didapati mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Berdasar hasil pemeriksaan, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah menyebut, Zaki mengkonsumsi sabu sejak tahun 2015 dan sempat berhenti pada tahun 2018.
Namun, Ricky menuturkan, Zaki kembali mengkonsumsi sabu pada tahun 2020 akibat salah pergaulan. Adapun ketika diamankan, Zaki mengkonsumsi sabu bersama dengan rekannya yakni Supriyatno di indekos yang terletak di Jalan Cikondang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
"Tahun 2018 sempat berhenti dan awal tahun 2020 mulai mengkonsumsi kembali akibat salah pergaulan," kata dia di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (15/1).
Adapun mulanya, menurut Ricky, Zaki membeli sabu itu melalui perantaraan Supriyatno dengan harga Rp 250 ribu dari pelaku lainnya berinisial MG yang masih dalam pencarian polisi. Uang pembelian sabu ditransfer lalu barang diserahkan dengan cara sistem tempel dan diambil oleh Supriyatno.
Polisi merilis Ahmad Zaki dan Supriyatno pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Zaki diketahui merupakan vokalis dari Band Kapten. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Selanjutnya sabu tersebut dikonsumsi berdua dengan Saudara AZ di kamar kos milik Saudara AZ. Setelah Saudara AZ dan Saudara SP selesai mengkonsumsi sabu, mereka ditangkap oleh petugas kepolisian," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu termasuk satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.